MEKANISME ATAU PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN
A. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak bisa yang menjadi akseptor PBI dilakukan oleh forum yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain akseptor PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah menurut SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemerintah Daerah yang mengintegrasikan aktivitas Jamkesda ke aktivitas JKN.
B. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
1. Perusahaan / Badan perjuangan mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara berdikari oleh Perusahaan / Badan Usaha.
C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
* Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1. Calon akseptor mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu akseptor yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon akseptor memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, sanggup melalui Website BPJS Kesehatan
* Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan aturan sanggup didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan aturan yakni dengan mengisi formulir pendaftaran dan formulir migrasi data peserta.
Demikianlah Mekanisme atau mekanisme pendaftaran Bpjs secara langsung mendatangi kantor Bpjs Kesehatan, biar bermanfaat..
Sumber : http://bpjs-kesehatan.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar