Selasa, 13 Januari 2009

Akibat Terlambat Membayar Bpjs

Sanksi Terlambat Membayar Iuran Bpjs & Akibat Jangka Panjang Jika Tidak Membayar Iuran Bpjs

Pembayaran Bpjs - Jika anda sudah terdaftar sebagai peserta Bpjs Kesehatan baik berdikari (bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja semoga melaksanakan pembayaran iuran sempurna waktu sehingga terhindar dari hukuman denda keterlambatan dan hukuman tidak menerima pelayanan publik tertentu, itulah himbauan dari pihak Bpjs Kesehatan. Memang jadi duduk masalah tersendiri kalau himbauanya menyerupai itu, bagi rakyat kecil dan mempunyai anak banyak rasanya berat kalau mereka harus membayar tiap bulan "bisa makan saja sudah bersyukur" ko' suruh bayar sesuatu yang belum tentu kita sakit, mereka mikirnya "bisakah uang itu kita ambil sewaktu kita butuhkan?" dengan pandangan dan cara berfikir menyerupai itulah sehingga banyak perserta Bpjs Kesehatan yang terlambat bahkan tidak mau membayar.


Denda Keterlambatan Membayar Pbjs
Lantas berapakah denda terlambat membayar dan apakah hukuman kalau anda tidak mau  jadi pesrta Bpjs kesehatan? berdasarkan isu yang saya sanggup bahwa:

* Denda keterlambatan 2% 
Batas pembayaran iuran Bpjs Kesehatan tiap tanggal 10, Jika anda terlambat membayar pada bulan itu dendanya 2% x jumlah iuran, silakan hitung sendiri berapa bulan anda tidak membayar

* Hari libur tidak di hitung
Jika anda terlambat membayar pada hari libur maka anda belum kena denda, contohnya tanggal 10 yaitu hari ahad sedangkan anda gres membayar hari senin tanggal 11 maka denda 2% itu belum berlaku.

* Jika tidak membayar 3 bulan berturut turut kartu di blokir
Misalnya di sini seorang ibu yang mau melahirkan bayi sesar mereka seminggu sebelumnya gres mendaftar Bpjs semoga eksklusif di pakai dan gratis, giliran suruh bayar bulanan mereka tidak mau. Untuk melahirkan anak berikutnya mereka ingin menggunakan Bpjs lagi tetapi sayang kartu Bpjs-nya telah di blokir atau tidak berlaku, kalau masalahnya menyerupai ini bagaimana solusinya? aktifkan kembali dengan membayar denda keterlambatanya, kalau anda tidak membayar selama 2 tahun silakan kalikan saja jumlah iuran tiap bulan selama 2 tahun di tambah denda per bulanya.

Sanksi Publik 
Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9
* Ayat 2 
Sanksi tidak menerima Pelayanan Publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan peserta derma iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam kegiatan jaminan sosial mencakup :

a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. Sertifikat Tanah;
d. Paspor ; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ayat 3
Pengenaan hukuman tidak menerima pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah tempat propinsi, atau pemerintah tempat kabupaten/kota.

Jika memang anda terlambat membayar, secara otomatis Bpjs kesehatan akan menawarkan info total yang harus dibayar ketika pembayara melalui ATM atau dimana saja.  Jika memang tidak cocok dengan perhitungan anda silakan komplen ke pihak Bpjs.

Anda juga harus baca ini ya:


Waduh..!!! berat juga dampaknya jawaban tidak mau jadi peserta Bpjs, seakan akan kita di paksa, mau tidak mau kalau kita penduduk indonesia harus mau jadi peserta Bpjs. Nah..kalau yang ini terserah anda kalau anda tidak mau jadi perserta Bpjs silakan hiduplah di negeri tetangga...

Sumber : http://bpjs-kesehatan.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar