PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. (HALAMAN 2)
Lanjutan Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 14a (silakan baca pada halaman sebelumnya)
2). Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak bisa yang terdiri atas:
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya;
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
(2) Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
f. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
g. pegawai swasta; dan
h. Pekerja yang tidak termasuk aksara a'sampai dengan aksara g yang mendapatkan Upah.
(3) Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b terdiri atas:
a. Pekerja di luar kekerabatan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk aksara a yang bukan akseptor Upah.
(4) Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) aksara c terdiri atas:
a. investor;
b. Pemberi Kerja;
c. akseptor pensiun;
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. bukan Pekerja yang tidak termasuk aksara a hingga dengan aksara e yang bisa membayar iuran.
(5) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) aksara c terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d. janda, duda, atau anak yatim piatu dari akseptor pensiun sebagaimana dimaksud pada aksara a, aksara b, dan aksara c yang menerima hak pensiun;
e. akseptor pensiun selain aksara a, aksara b, dan aksara c; dan
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari akseptor pensiun sebagaimana dimaksud pada aksara e yang menerima hak pensiun.
(6) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dan aksara b termasuk warga negara gila yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
(7) Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga -negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
3). Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) aksara a mencakup Pekerja Penerima Upah, istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(2) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria:
1. tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri; dan
2. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
(3) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
(4) Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
4). Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.
(3) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang menandakan status ketenagakerjaannya.
(4) Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), iurannya dibayar sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini.
(5) Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada ketika Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
(6) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai hukuman administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak menerima pelayanan publik tertentu.
(7) Tata cara pengenaan hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(8) Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) aksara c wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
(9) Setiap orang bukan Pekerja sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) aksara c wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendirisendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Bersambung ke Ketentuan ayat (2) Pasal 12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar