PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ihwal Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 255), diubah sebagai berikut:
1). Di antara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan ialah jaminan berupa pertolongan kesehatan biar akseptor memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan pertolongan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
pemerintah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan ialah tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan ialah fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai akseptor aktivitas Jaminan Kesehatan.
4. Peserta ialah setiap orang, termasuk orang abnormal yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
5. Manfaat ialah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya..
6. Pekerja ialah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Pekerja Penerima Upah ialah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan mendapatkan honor atau upah.
8. Pekerja Bukan Penerima Upah ialah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
9. Pemberi Kerja ialah orang perseorangan, pengusaha, tubuh aturan atau tubuh lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
10. Gaji atau Upah ialah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ata-u jasa yang telah atau akan dilakukan.
11. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK ialah pengakhiran hubungan kerja alasannya suatu hal tertentu yang menjadikan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Cacat Total Tetap ialah cacat yang menjadikan ketidakmampuan seseorang untuk melaksanakan pekerjaan.
13. Iuran Jaminan Kesehatan ialah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk aktivitas Jaminan Kesehatan.
14. Fasilitas Kesehatan ialah kemudahan pelayanan kesehatan yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
14a. Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan [Fraud.) ialah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan laba finansial dari aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
15. Pejabat Negara ialah pimpinan dan anggota forum negara sebagaimana dimaksud dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan
oleh Undang-Undang.
16. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ialah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
17. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Tentara Nasional Indonesia ialah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau campuran di bawah Pimpinan Panglima TNI.
18. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polisi Republik Indonesia ialah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
19. Veteran ialah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 ihwal Veteran Republik Indonesia.
20. Perintis Kemerdekaan ialah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 ihwal Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
21. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22. Pemda ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
23. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar