- Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Program aminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pesiun
- Jaminan Untuk Jasa Kontruksi
- Jaminan Untuk Bukan Penerima Upah
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan :
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
- Orang gila yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan akseptor upah
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Pekerja bukan akseptor upah selain poin 2
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Pekerja bukan akseptor upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika pengusaha memiliki lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
- Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
- Pendaftaran
Keterangan | Penerima Upah | Bukan Penerima Upah |
Cara Pendaftaran | Didaftarkan melalui perusahaan Jika perusahaan lalai, pekerja sanggup mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
| Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah |
Bukti peserta |
|
|
Pindah perusahaan | Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang usang ke perusahaan yang baru | - |
Perubahan data | Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling usang 7 hari semenjak terjadinya perubahan | Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling usang 7 hari semenjak terjadinya perubahan |
Iuran dan tata cara pembayaran
Keterangan | Penerima Upah | Bukan Penerima Upah |
Besar Iuran | 5,7% dari upah:
|
|
Upah yang dijadikan dasar | Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & pertolongan tetap | - |
Cara pembayaran |
|
|
Denda | 2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan | - |
- Manfaat JHT ialah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
- Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun sanggup diambil sebagian kalau mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Jika sehabis mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan menentukan untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan ketika yang bersangkutan berhenti bekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib memperlihatkan warta kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Apabila peserta meninggal dunia, urutan hebat waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada hebat waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
- Jika terjadi JHT kurang bayar akhir pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar