Selasa, 13 Januari 2009

Info Lengkap Wacana Kegiatan Jaminan Hari Renta (Jht)

Info Bpjs Ketenagakerjaan Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) - Sebenarnya ada 6 jadwal Bpjs Ketenagakerjaan yang wajib anda ketahui kalau anda sebagai persrta Bpjs Ketenagakerjaan yaitu:
  1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Program aminan Kematian (JKM)
  4. Jaminan Pesiun
  5. Jaminan Untuk Jasa Kontruksi
  6. Jaminan Untuk Bukan Penerima Upah
Jika anda salah satu pererta Bpjs Ketenagakerjaan sebaiknya anda tau perihal jadwal  Program Jaminan Hari Tua (JHT) karena ini ialah hak anda maka baca dan pahami. Uang jaminan hari renta ini ialah jumlah saldo anda selama ini dan sanggup diambil, hukum gres sanggup diambil minimal berhenti kerja satu bulan. dana tersebut berasal dari dana pekerja dan pengusaha yang dititipkan di BPJS. Dana itu kemudian dikelola dan dikembangkan. Peserta bebas mengambil berapa dana yang diinginkan, BPJS tak membatasi. Bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta tersebut.


Program Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
  • Kepesertaan :
    1. Penerima upah selain penyelenggara negara:
      1. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
      2. Orang gila yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
    2. Bukan akseptor upah
      1. Pemberi kerja
      2. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
      3. Pekerja bukan akseptor upah selain poin 2
  • Pekerja bukan akseptor upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  • Jika pengusaha memiliki lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
  • Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
  • Pendaftaran
KeteranganPenerima UpahBukan Penerima Upah
Cara PendaftaranDidaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja sanggup mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
  • Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
  • KTP
  • KK
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah
Bukti   peserta
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari sehabis dokumen registrasi diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling usang 7 hari sehabis dokumen registrasi diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung semenjak nomor kepesertaan diterbitkan
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari sehabis dokumen registrasi diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling usang 7 hari sehabis dokumen registrasi diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung semenjak nomor kepesertaan diterbitkan

Pindah perusahaanWajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang usang ke perusahaan yang baru-
Perubahan dataWajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling usang 7 hari semenjak terjadinya perubahanWajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling usang 7 hari semenjak terjadinya perubahan

Iuran dan tata cara pembayaran


KeteranganPenerima UpahBukan Penerima Upah
Besar Iuran5,7% dari upah:
  • 2% pekerja
  • 3,7% pemberi kerja
  • Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
  • Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Upah yang dijadikan dasarUpah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & pertolongan tetap-
Cara pembayaran
  • Dibayarkan oleh perusahaan
  • Paling usang tanggal 15 bulan berikutnya
  • Dibayarkan sendiri atau melalui wadah
  • Paling usang tanggal 15 bulan berikutnya
Denda2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan-


  • Manfaat JHT ialah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
    1. peserta mencapai usia 56 tahun
    2. meninggal dunia
    3. cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja sebab mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
  • Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun sanggup diambil sebagian kalau mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya sanggup dilakukan sekali selama menjadi peserta
  • Jika sehabis mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan menentukan untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan ketika yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memperlihatkan warta kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan hebat waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada hebat waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
  • Jika terjadi JHT kurang bayar akhir pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan
Demikianlah klarifikasi lengkap mengenai  Program Jaminan Hari Tua (JHT), untuk jadwal yang lainya akan saya tuliskan pada halaman berikutnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar